Friday, November 19, 2010

Sadis...Ayah Umur 51 Tahun Cabuli Anak Kandung

Sadis...Ayah Umur 51 Tahun Cabuli Anak Kandung
IST
Ilustrasi
 
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 51 tahun dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena mencabuli anak perempuan dan temannya di Hongkong.

Tak hanya itu, ia juga menjadikan anaknya germo karena meminta agar ia membawa temannya ke rumah. Pria pengangguran ini pertama kali melakukan pencabulan ini ketika sang istri pulang kampung pada Mei 2008 saat anak perempuannya baru berusia sembilan tahun.

Ia memaksa anak perempuannya mandi bersamanya dan juga menonton film porno. Setelah itu, ia mengatakan kepada anaknya jika dirinya akan dikirim ke penjara kalau sampai orang lain tahu dan tetap menyimpan rahasia itu.

Suatu malam, ia meminta anaknya membawa teman ke rumahnya yang usianya dua tahun lebih tua dari anak perempuannya.

Si pria meminta anaknya melakukan "aksi seks" di ruang keluarga kemudian ia membawa teman anaknya ke kamar dan melakukan oral seks kepadanya. Setelah itu ia membayar teman anaknya 60 dollar Hongkong ( Rp69 ribu).

Beberapa hari kemudian, ia melakukan kejahatan seksual kembali ke anak perempuannya dengan memintanya melakukan oral seks dan memberinya uang. Anak perempuannya memberi tahu temannya bagaimana cara mencari uang.

Seorang temannya setuju dan kemudian ia dibayar antara 70 dollar Hongkong ( Rp 80 ribu) dan 80 dollar Hongkong (Rp 92 ribu) dalam dua kesempatan. Ia kemudian menceraikan istrinya pada tahun 2009 dan mulai hidup sendiri. Maret lalu, ia kembali melakukan kejahatan seksual saat anak perempuannya datang mengunjunginya. Sang anak perempuan kemudian melapor ke gurunya yang kemudian membuat laporan ke polisi.

No comments:

Post a Comment